5 Hal Penting Yang Wajib Diingat Para Pengendara Sepeda

 

UU LLAJ NO 22

Sebenarnya saya termasuk pengendara sepeda yang penakut, terutama ketika naik kendaraan roda dua ini di jalanan yang ramai. Semacam phobia akan diserempet mobil atau motor yang lewat di dekat saya. Memang menggelikan, karena rasa takut itu kata banyak orang tidak beralasan. Saya sendiri berkeyakinan para pengendara sepeda wajib memahami benar do and dont things ketika berada di jalan raya.

Saya cukup terkejut ketika pertama kali datang ke kota ini karena tidak menemukan angkot. Padahal jenis transmoda ini biasanya cukup banyak di kota-kota besar. Lucunya, karena penasaran, saya sampai sering melakukan wawancara singkat dengan orang yang baru kenal. Kenapa sampai angkot tidak ada di tempat ini? Pertanyaan ini selalu saya ulangi demi mendapatkan jawaban yang memuaskan nalar.

Ternyata jawabannya cukup sederhana, karena pandemi. Angkutan umum jenis mikrolet di kota ini memang banyak ditumpangi oleh anak sekolah. Sejak pandemi melanda, anak-anak jadi belajar secara online. Hal ini yang menyebabkan angkot jadi kurang penumpang, hingga akhirnya tidak beroperasi penuh.

Setelah mendapat penjelasan seperti ini saya mulai melihat beberapa angkot yang lewat. Tapi itu pun sangat jarang sekali saya mendapati kendaraan berwarna kuning ini lewat di jalan-jalan kota. Masyarakat kota di Jawa Timur ini kebanyakan menggunakan kendaraan pribadi dan jasa aplikasi online untuk bepergian.

Budaya Bersepeda

Awalnya, saya mengira begitu banyak pengendara sepeda karena ketiadaan angkot. Tapi ternyata saya salah. Bersepeda memang sudah menjadi budaya di masyarakat Jawa. Kendaraan roda dua ini digunakan sebelum motor jadi penguasa jalanan seperti sekarang ini. Hingga saat ini, mulai dari anak sekolah hingga orang dewasa masih banyak yang bersepeda. Apalagi di masa pandemi ini sepeda memang lebih aman digunakan untuk mengurangi volume berkumpulnya orang-orang dalam satu kendaraan.

Foto sepeda

Ada masanya ketika sepeda juga harus membayar pajak. Peraturan ini ditetapkan untuk digunakan merawat jalan yang dipakai para pengendara. Namun, seiring semakin ramainya kendaraan bermotor, pajak sepeda lambat laun ditiadakan. Karena sepeda mulai digantikan fungsinya oleh kendaraan bertmotor, dan jalanan pun sepi dari kendaraan roda dua ini. Hingga saat ini pemilik sepeda tidak dikenakan aturan pajak tertentu. Hanya saja ada beberapa ketetapan yang harus dipatuhi agar selamat ketika bersepeda.

Sepeda sangat ramah lingkungan karena tidak menimbulkan polusi udara. Pada saat bersepeda juga bisa tercipta keakraban dengan sesama penggunanya. Seperti halnya yang saya rasakan saat ini juga. Seringkali ketika sedang bersepeda tiba-tiba saya disapa oleh pengendara lainnya. Bahkan ada beberapa kejadian yang cukup menghibur ketika sedang bersepeda.

Karena pada dasarnya masih takut, saya mengendarai sepeda selalu dalam kecepatan yang cukup santai. Keadaan ini dimanfaatkan pengendara lain untuk menyalip dari sebelah kiri. Mereka tertawa senang ketika saya berseru karena terkejut. Yah, awalnya menyenangkan seperti ini sebelum dikecewakan pengguna jalan lainnya.

 

UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Untuk Pengendara Sepeda

Ada sebuah kejadian yang membuat saya kecewa. Entah bagaimana awalnya, tiba-tiba saja saya yang sedang bersepeda santai dipepet oleh sebuah mobil hingga terjatuh. Menurut seorang bapak yang meolong saya, mobil itu memang jalannya sudah tidak karuan dari tadi. Herannya, mobil itu sama sekali tidak berhenti ketika saya jatuh. Padahal banyak yang menjadi saksi pada saat itu.

Orang yang menolong saya sampai membetulkan bentuk keranjang sepeda yang penyok waktu itu. Awalnya saya kira tidak apa-apa, setelah di rumah, barulah terlihat lebam di kedua kaki. Ibu jari saya juga terkilir dan bengkak. Benar-benar sebuah kejadian yang mengecewakan bagi saya. Mengingat para pengendara sepeda biasanya dihargai di kota kelahiran saya. Kejadian dipepet mobil itu sangat mengherankan bagi saya yang waktu itu bersepeda di lajur kiri. Kenapa sampai bisa mobil itu membuat saya terjatuh padahal sudah bersepeda di pinggir jalan?

Karena merasa teraniaya saya akhirnya mencari tahu tentang hak dan kewajiban pengendara sepeda. Ternyata UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) membahas tentang hal ini, dan ada beberapa poin penting yang harus diketahui oleh para pengendara sepeda juga pengguna jalan lainnya.

 

5 Hal Penting Untuk Diingat Pengendara Sepeda

1. Kabar baik untuk para pecinta sepeda ada di UU No. 22 LLAJ ini. Di dalam pasal 62 para hak pengendara sepeda jelas-jelas dilindungi ;

(1)  Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi Pesepeda.

(2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Berdasarkan Pasal 62 tersebut, Pesepeda jelas memiliki hak untuk diperhatikan kenyamanan serta keselamatannya selama menggunakan jalan. Sayangnya, tidak semua daerah menerapkan hal tersebut. Buktinya, lajur khusus Pesepeda masih minim, apabila telah tersedia juga kurang terawat. Lebih disayangkannya lagi, tidak semua pengguna jalan memahami fungsi lajur khusus ini. Masih banyak dari mereka yang ikut mengendarai kendaraannya di lajur sepeda ini.

 

2. Hal baik lainnya saya temukan dalam Pasal 106 dan Pasal 284. Isi kedua pasal tersebut mengenai keselamatan Pesepeda yang harus dijaga, juga denda yang akan dikenakan pada yang melanggar isi pasal.

Pasal 106, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan kaki dan Pesepeda.

Pasal 284, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau Pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak RP. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Saya langsung terhibur begitu membaca dan memahami isi dari pasal-pasal di atas. Sayangnya, saya tidak sempat mencatat nomor mobil yang waktu itu menyerempet hingga terjatuh. Walaupun sebenarnya banyak saksi pada waktu kejadian, tapi akhirnya saya putuskan untuk menjadikannya sebagai bahan pelajaran saja.

Bunyi kedua pasal itu sebagai peringatan juga untuk pengguna kendaraan bermotor lainnya agar menghormati Pesepeda. Jangan sampai Pesepeda yang sudah berada di lajur kiri masih saja diganggu kenyamanannya ketika bersepeda oleh pengguna kendaraan bermotor. Denda dan hukuman yang tertulis pada Pasal 284 merupakan bukti bahwa hak Pesepeda selama menggunakan jalan harus dihargai.

3. Pada poin ketiga ini ada kewajiban bagi Pesepeda yang harus dipatuhi. Selain hak  Pesepeda, ternyata ada juga  kewajiban yang mutlak harus ditaati. Seperti halnya yang tertulis dalam Pasal 122 dan Pasal 123. Kedua pasal tersebut membahas beberapa larangan bagi Pesepeda. Pesepeda dilarang membiarkan kendaraannya ditarik oleh kendaran lain dengan kecepatan yang membahayakan. Pesepeda juga dilarang mengangkut dan menarik benda yang merintangi dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Dilarang pula membawa penumpang kecuali telah dilengkapi dengan alat untuk membawa penumpang.

Kemudian Pesepeda tunarungu harus memakai tanda pengenal yang diletakkan di depan dan di belakang sepeda.  Dalam kedua pasal tersebut jelas disebutkan kewajiban Pesepeda selama menggunakan jalan. Jadi kita sebagai Pesepeda harus mawas diri untuk tetap mematuhi peraturan yang ada agar berlalu lintas tetap aman dan nyaman.

4. Sangat penting pula bagi Pesepeda untuk memperhatikan kondisi kendaraannya sebelum digunakan. Tentu saja hal ini dilakukan untuk keselamatan dirinya, juga untuk kenyamanan selama menggunakan jalan. Pastikan sepeda berada dalam kondisi yang baik. Selalu periksa ban sepeda, rem, rantai, lampu, dan bel ketika akan digunakan.

5. Pesepeda juga harus memperhatikan keselamatan dirinya sendiri. Kelengkapan ketika mengendarai sepeda seperti helm dan pelindung lutut harus diusahakan dipakai. Perlengkapan ini sebagai penjamin keselamatan Pesepeda. Selalu ada kemungkinan terjadinya kecelakaan ketika bersepeda, seperti halnya yang pernah saya alami juga sebelumnya.

 

Sepeda merupakan alat transportasi yang ramah lingkungan dan murah menurut saya. Selain fungsinya sebagai alat transportasi, kendaraan ini juga digunakan untuk berolahraga. Minat masyarakat yang tinggi pada kendaraan ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya kesehatan semakin meningkat. Sebagai pecinta sepeda, ada baiknya kita memahami benar hak dan kewajiban selama menggunakan jalan. Pengendara sepeda memang wajib dihargai dan dilindungi haknya sesuai dengan Undang-Undang. Namun, Pesepeda juga harus paham kewajibannya sebagai pengguna jalan agar tercipta kenyamanan selama berlalu lintas.

 

#gowes